Polsek Bandar Huluan Amankan  4 Kardus Rokok Ilegal

Ahad, 18 Oktober 2026 | 09:49:07 WIB
Personel Polisi di lokasi

Eksklusif-news.com, SIMALUNGUN    

Sebanyak empat kardus rokok ilegal diamankan Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun dari rumah marga Nainggolan di  Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Temuan itu diawali adanya pemberitaan tentang dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (18/10/2026).

Selanjutnya, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor SH MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat SH, bersama anggota langsung mengecek lokasi, Sabtu (17/10/2026) sekira  pukul 16.30 WIB," ujar AKP Verry Purba.

Disaksaikan Gamot Huta II, Elmus Nababan, dilakukan pemeriksaan ke rumah yang bersangkutan dan menemukan rokok merek ST sebanyak empat kardus. Berdasarkan pengamatan awal, pada kemasannya terdapat pita cukai. 

Meski pita cukai terlihat pada kemasan, hal itu belum menjadi kesimpulan akhir karena  masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami perlu memastikan keaslian pita cukai, kesesuaiannya dengan jenis dan merek rokok, serta legalitas peredarannya. Karena masih memerlukan verifikasi," ucapnya.

Dijelaskan juga, Polsek Bandar Huluan akan mendalami asal-usul dan jalur distribusi rokok merek ST tersebut. Hasil pengecekan akan didokumentasikan dan keterangan dari pihak terkait akan diminta sesuai ketentuan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang berwenang untuk memverifikasi pita cukai dan legalitas rokok tersebut. Perkembangannya akan kami laporkan kepada pimpinan," kata AKP Verry Purba.

Sementara, para pelaku usaha, khususnya pedagang rokok diiimbau agar hanya memperjualbelikan produk yang legal dan dilengkapi pita cukai asli. Dan, masyarakat yang  menemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal, silahkan melapor kepada pihak kepolisian atau instansi Bea dan Cukai dengan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Polri terbuka terhadap informasi dan masukan dari masyarakat maupun media. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum," tutup AKP Verry Purba. (nas)

Terkini